Kendal – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari menggelar audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Kendal terkait perkembangan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Tunggulsari dalam proses Musyawarah Desa (Musdes) galian C. Pertemuan digelar pada Senin 1/12/2025) dan berlangsung secara terbuka serta kondusif.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Irbansus Inspektorat Kendal, Bayu, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dilakukan sesuai ketentuan.
> “Sejak tanggal 29 November kami sudah menyelesaikan pemeriksaan. Sesuai aturan, batas maksimal pemeriksaan adalah 45 hari kerja. Hasil pemeriksaan ini akan kami sampaikan ke Bupati, dan Bupati-lah yang akan menentukan tindak lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa,” ujar Bayu.
Bayu juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak temuan selama proses pemeriksaan. Temuan-temuan tersebut menjadi bahan utama yang akan disampaikan kepada Bupati untuk menentukan hukuman disiplin bagi kepala desa maupun perangkat desa bila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Ketua RW 3 Desa Tunggulsari, Bonang, memberikan apresiasi kepada tim Irbansus yang telah bekerja keras menyelesaikan pemeriksaan.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat khususnya Irbansus yang telah menyelesaikan pemeriksaan ini. Banyak warga Tunggulsari menanyakan hasil pemeriksaan kepala desa, dan hari ini sudah jelas bahwa prosesnya telah selesai,” ujarnya.
Bonang menegaskan bahwa aliansi akan mengambil langkah lanjutan.
> “Setelah ini kami akan menyurati Bupati dan mengawal proses hingga tuntas. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan fakta dan kondisi di lapangan.”
Audiensi ini menjadi langkah penting bagi warga Tunggulsari yang selama beberapa bulan terakhir menuntut kejelasan terkait proses pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam Musdes galian C. Warga berharap Bupati Kendal segera menindaklanjuti laporan Irbansus demi menjaga kondusifitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

0 Komentar