Kendal, Inspiratif.online – Camat Brangsong dinilai lamban menindaklanjuti surat pengunduran diri Ketua BPD Desa Tunggulsari beserta tiga anggota BPD lainnya. Pasalnya, hingga kini surat tersebut belum juga diproses, meski telah diterima pihak kecamatan sejak tiga bulan lalu.
Saat dikonfirmasi, Camat Brangsong menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Ia juga menyebutkan bahwa pada hari ini pihak kecamatan berencana melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kendal terkait langkah yang akan diambil.
Namun, pernyataan tersebut menuai kekecewaan dari warga. Mereka menilai alasan koordinasi tidak bisa dijadikan pembenaran atas lambannya proses administrasi yang seharusnya sudah berjalan sejak lama.
Menurut Mansur, salah satu warga Tunggulsari, keterlambatan ini justru menimbulkan keresahan dan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan desa.
> “Surat pengunduran diri Ketua BPD dan tiga anggota BPD itu sudah masuk ke kecamatan sejak tiga bulan lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kalau sampai besok belum ada kepastian dari Camat, warga siap geruduk kantor kecamatan,” tegas Mansur.
Mansur menilai, pengunduran diri pimpinan dan anggota BPD merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada fungsi pengawasan dan representasi masyarakat desa.
> “Ini menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa. Jangan sampai dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” tambahnya.
Warga Tunggulsari berharap Camat Brangsong segera mengambil sikap tegas dan transparan, serta menyampaikan secara terbuka alasan belum diprosesnya surat pengunduran diri tersebut. Mereka juga mendesak agar hasil koordinasi dengan Inspektorat segera diumumkan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak Kecamatan Brangsong terkait tenggat waktu penyelesaian persoalan tersebut.

0 Komentar