Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kuliah Umum Bersama Hakim MK, Unwahas Teguhkan Pendidikan Konstitusi bagi Mahasiswa Hukum

 

SEMARANG, inspiratif.online – Komitmen Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) dalam memperkuat pendidikan hukum kembali diwujudkan melalui penyelenggaraan Kuliah Umum Pendidikan Konstitusi yang digelar Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Jumat (28/11/2025), di Ruang Teater Fakultas Kedokteran Kampus 2 Gunungpati.

Kegiatan ini mengusung tema “Peradilan Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara” dan menghadirkan dua narasumber utama dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yakni Hakim MK Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., dan Plt. Panitera MK Dr. Wiryanto, S.H., M.Hum.

Rektor Unwahas, Prof. Dr. H. Helmi Purwanto, S.T., M.T., IPM., dalam sambutannya menekankan pentingnya pembelajaran konstitusi di perguruan tinggi.

Ia menyebut, kuliah umum ini menjadi wahana strategis bagi mahasiswa untuk memahami mekanisme perlindungan hak konstitusional serta proses beracara di MK secara benar dan komprehensif.

Dalam pemaparannya, Hakim Arsul Sani menjelaskan peran fundamental MK sebagai penjaga konstitusi. 

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara termasuk mahasiswa memiliki ruang untuk mengajukan uji materi undang-undang sepanjang memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Arsul juga mencontohkan beberapa kasus pengujian undang-undang yang dipelopori mahasiswa dan berhasil memberi perubahan pada hukum nasional, seperti gugatan Presidential Threshold dari mahasiswa UIN Sunan Kalijaga serta perkara perlindungan aktivis lingkungan yang diajukan mahasiswa Universitas Sumatera Utara.

“Perubahan hukum sering lahir dari keberanian menganalisis dan menggugat norma yang tidak sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.

Ia turut menekankan pentingnya mahasiswa membaca putusan MK sebagai metode pembelajaran cepat untuk memahami pola berpikir hakim, struktur argumentasi, hingga arah perkembangan hukum konstitusi.

Salah satu mahasiswa HES, Achmad Khalis Rabbani, mengungkapkan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam memperkuat nalar konstitusi publik.

“Mahasiswa adalah agen yang mempercepat pemahaman nilai konstitusi. Kami harus terus mengasah kemampuan berpikir kritis dan aktif berkontribusi dalam pembaruan hukum,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Hakim Arsul mendorong Unwahas untuk menyelenggarakan pelatihan teknis peradilan konstitusi guna memperdalam keterampilan mahasiswa dalam memahami proses persidangan di MK.

 Ia berharap mahasiswa terus menumbuhkan keberanian intelektual dalam menjaga konstitusi, baik melalui kajian, riset, maupun advokasi akademik.***

Posting Komentar

0 Komentar