KENDAL, inspiratif.online - Pada 3 November 2025 Forum Aspirasi Masyarakat Desa Nolokerto (FASMD) mendatangi Kejaksaan Negeri Kendal untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penjualan tanah kas desa yang sebelumnya telah mereka laporkan sejak Agustus 2025.
Ketua FASMD, M. Mukhalim, mengatakan bahwa masyarakat sudah lama menunggu kejelasan proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Nolokerto.
Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan tanah bondo deso yang diduga telah dialihkan dan bahkan diagunkan ke pihak bank tanpa prosedur yang sah.
“Kami hanya ingin memastikan sejauh mana penanganan laporan ini. Masyarakat sudah menunggu lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan. Padahal waktu audiensi dulu, kami sudah menyampaikan bukti-bukti dan keterangan yang cukup,” ujar Mukhalim usai menyerahkan surat permintaan informasi kepada Kejaksaan.
Ia menambahkan, dari hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa tanah tersebut sudah mengalami alih fungsi dan berpindah tangan.
“Ini sudah masuk ranah hukum, dan kami berharap aparat penegak hukum bisa memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak ada kesan penanganannya dibiarkan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa laporan dari warga Desa Nolokerto tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pada intinya, mereka datang untuk menanyakan laporan yang sudah diajukan. Kami tetap berkomitmen menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Agung.
Agung menegaskan bahwa hingga kini belum ada kendala dalam proses tersebut. “Semua berjalan sesuai prosedur,” tutupnya.
Dengan kedatangan FASMD ini, masyarakat berharap penegakan hukum di Kendal dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian terhadap dugaan penyimpangan aset desa agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum tetap terjaga.***

0 Komentar